Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
(1) Informasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi hasil pengolahan data yang terkait dengan kegiatan Industri dan kegiatan Kawasan Industri di wilayah administratif sesuai kewenangannya masing-masing.
(2) Data terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari data dan informasi selain yang diperoleh dari Data Industri dan Data Kawasan Industri.
(3) Informasi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri dari:
a. pertumbuhan Industri;
b. kontribusi sektor Industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB);
c. ekspor produk Industri;
d. pelaksanaan program pembangunan dan pengembangan Industri yang meliputi sumber daya Industri, sarana dan prasarana Industri, dan pemberdayaan Industri;
e. sarana prasarana;
f. infrastruktur dasar;
g. kebijakan dan fasilitas;
h. peraturan daerah terkait sektor Industri;
i. angkatan kerja;
j. rencana investasi;
k. hasil daerah; dan
l. sentra Industri.
Koreksi Anda
