Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi hasil pengolahan terhadap Data Industri dan Data Kawasan Industri dari Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sesuai dengan kewenangan pelaksanaan pemeriksaan lapangan untuk penerbitan Perizinan Berusaha sektor Industri dan penerbitan Perizinan Berusaha sektor Kawasan Industri. (2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Industri dan Data Kawasan Industri hasil Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas: a. produksi; b. penggunaan bahan baku dan bahan penolong; c. penggunaan energi; dan d. penyerapan tenaga kerja.
Koreksi Anda