Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan penyampaian Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Informasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pengelola SIINas memberikan Akun SIINas kepada gubernur dan bupati/walikota. (2) Tata cara pemberian Akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akun Sistem Informasi Industri Nasional.
Koreksi Anda