Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri secara berkala melalui SIINas.
(2) Selain Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan Informasi Lain kepada Menteri melalui SIINas.
Koreksi Anda
