Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri secara berkala melalui SIINas. (2) Selain Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan Informasi Lain kepada Menteri melalui SIINas.
Koreksi Anda