Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyampaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri dapat mengajukan permohonan perbaikan data apabila terdapat kesalahan data yang disampaikan.
(2) Pengajuan permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan selama masih berada dalam proses Verifikasi dan/atau Validasi.
(3) Pengajuan permohonan perbaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
a. Tanggal 12 April untuk Data Industri sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf a dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3) huruf a;
b. Tanggal 12 Juli untuk Data Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) huruf b dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3) huruf b;
c. Tanggal 12 Oktober untuk Data Industri sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf c dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3) huruf c; dan
d. Tanggal 12 Januari tahun berikutnya untuk Data Industri sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf d dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3) huruf d.
(4) Perbaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode penyampaian data.
(5) Pengajuan permohonan perbaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
