Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
Pendanaan Pelaksanaan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Pembina Sektor atau LVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
