Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Pelaksanaan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Pembina Sektor atau LVI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda