Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pembina Sektor dapat menunjuk LVI.
(2) Untuk dapat ditunjuk, LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus memiliki:
a. Perizinan Berusaha di bidang jasa survei; dan
b. pengalaman sebagai lembaga Verifikasi di bidang industri dan/atau kawasan industri paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) LVI yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data.
Koreksi Anda
