Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak batas waktu penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) dan batas waktu penyampaian Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berakhir.
Koreksi Anda