Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Validasi terhadap Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan melalui: a. pemeriksaan data; dan/atau b. pemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi kegiatan: a. penilaian kesesuaian dan keakuratan data yang disampaikan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri; dan b. permintaan klarifikasi kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri jika diperlukan.
Koreksi Anda