Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi terhadap Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara otomatis melalui SIINas. (2) Dalam hal penyampaian Data Industri dilakukan oleh Perusahaan Industri dengan kegiatan usaha yang diampu lebih dari 1 (satu) Pembina Sektor, Verifikasi Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola SIINas.
Koreksi Anda