Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan berdasarkan kondisi faktual kegiatan kawasan industrinya sesuai dengan periode penyampaian Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Koreksi Anda