Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri wajib memberikan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berupa:
a. data tambahan;
b. klarifikasi data; dan/atau
c. kejadian luar biasa di Perusahaan Industri.
(2) Permintaan Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Menteri melalui SIINas, surat tertulis, surat elektronik, telepon, atau kunjungan ke lokasi Perusahaan Industri.
(3) Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui SIINas paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
