Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus disampaikan berdasarkan kondisi faktual kegiatan industrinya sesuai dengan periode penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda