Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri yang telah masuk tahap produksi dan melakukan pembangunan Industri untuk menambah bidang usaha baru wajib: a. menyampaikan Data Industri tahap produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk bidang usaha yang sudah berjalan; dan b. menyampaikan Data Industri tahap pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk bidang usaha yang baru.
Koreksi Anda