Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri yang telah masuk tahap produksi dan melakukan pembangunan Industri untuk menambah bidang usaha baru wajib:
a. menyampaikan Data Industri tahap produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk bidang usaha yang sudah berjalan; dan
b. menyampaikan Data Industri tahap pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk bidang usaha yang baru.
Koreksi Anda
