Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Industri pada tahap produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b minimal: a. bagi Perusahaan Industri dengan kategori Pelaporan Industri Kecil: 1. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan; 2. kapasitas produksi; 3. kapasitas terpasang; 4. produksi; 5. bahan baku; 6. nilai investasi tanah dan bangunan; 7. tenaga kerja; 8. penggunaan air baku untuk proses produksi; 9. penggunaan bahan bakar dan pelumas; 10. penggunaan tenaga listrik untuk produksi; dan 11. mesin dan peralatan produksi; b. bagi Perusahaan Industri dengan kategori Pelaporan Industri Menengah Besar: 1. persentase kepemilikan; 2. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan; 3. kapasitas produksi; 4. kapasitas terpasang; 5. produksi dan penjualan; 6. bahan baku; 7. bahan penolong; 8. nilai investasi tanah dan bangunan; 9. tenaga kerja; 10. penggunaan air baku untuk proses produksi; 11. penggunaan bahan bakar dan pelumas; 12. penggunaan tenaga listrik untuk produksi; 13. pembangkit listrik yang dimiliki dan listrik yang dijual; 14. pengeluaran; 15. rencana produksi dan distribusi; 16. mesin/peralatan; 17. pengolahan limbah; dan 18. INDI 4.0; c. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Industri galangan kapal: 1. persentase kepemilikan; 2. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan; 3. fasilitas bangunan baru dan reparasi; 4. kapasitas bangunan dan reparasi; 5. produksi; 6. penggunaan bahan baku dan komponen; 7. penggunaan bahan penolong; 8. nilai investasi tanah dan bangunan; 9. tenaga kerja; 10. penggunaan air baku untuk proses produksi; 11. penggunaan bahan bakar dan pelumas; 12. penggunaan tenaga listrik untuk produksi; 13. pembangkit listrik yang dimiliki dan listrik yang dijual; 14. pengeluaran; 15. mesin/peralatan; 16. pengolahan limbah; dan 17. INDI 4.0; d. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Jasa Industri dengan kategori Pelaporan Industri Kecil: 1. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan; 2. kapasitas layanan Jasa Industri; 3. penjualan/komersialisasi Jasa Industri; 4. nilai investasi tanah dan bangunan; 5. tenaga kerja; dan 6. penggunaan tenaga listrik untuk Jasa Industri; dan e. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Jasa Industri dengan kategori Pelaporan Industri Menengah Besar: 1. persentase kepemilikan; 2. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan; 3. kapasitas layanan Jasa Industri; 4. penjualan/komersialisasi Jasa Industri; 5. nilai investasi tanah dan bangunan; 6. tenaga kerja; 7. penggunaan listrik; 8. pengeluaran; dan 9. mesin/peralatan Jasa Industri.
Koreksi Anda