Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
Data Industri pada tahap produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b minimal:
a. bagi Perusahaan Industri dengan kategori Pelaporan Industri Kecil:
1. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan;
2. kapasitas produksi;
3. kapasitas terpasang;
4. produksi;
5. bahan baku;
6. nilai investasi tanah dan bangunan;
7. tenaga kerja;
8. penggunaan air baku untuk proses produksi;
9. penggunaan bahan bakar dan pelumas;
10. penggunaan tenaga listrik untuk produksi; dan
11. mesin dan peralatan produksi;
b. bagi Perusahaan Industri dengan kategori Pelaporan Industri Menengah Besar:
1. persentase kepemilikan;
2. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan;
3. kapasitas produksi;
4. kapasitas terpasang;
5. produksi dan penjualan;
6. bahan baku;
7. bahan penolong;
8. nilai investasi tanah dan bangunan;
9. tenaga kerja;
10. penggunaan air baku untuk proses produksi;
11. penggunaan bahan bakar dan pelumas;
12. penggunaan tenaga listrik untuk produksi;
13. pembangkit listrik yang dimiliki dan listrik yang dijual;
14. pengeluaran;
15. rencana produksi dan distribusi;
16. mesin/peralatan;
17. pengolahan limbah; dan
18. INDI 4.0;
c. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Industri galangan kapal:
1. persentase kepemilikan;
2. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan;
3. fasilitas bangunan baru dan reparasi;
4. kapasitas bangunan dan reparasi;
5. produksi;
6. penggunaan bahan baku dan komponen;
7. penggunaan bahan penolong;
8. nilai investasi tanah dan bangunan;
9. tenaga kerja;
10. penggunaan air baku untuk proses produksi;
11. penggunaan bahan bakar dan pelumas;
12. penggunaan tenaga listrik untuk produksi;
13. pembangkit listrik yang dimiliki dan listrik yang dijual;
14. pengeluaran;
15. mesin/peralatan;
16. pengolahan limbah; dan
17. INDI 4.0;
d. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Jasa Industri dengan kategori Pelaporan Industri Kecil:
1. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan;
2. kapasitas layanan Jasa Industri;
3. penjualan/komersialisasi Jasa Industri;
4. nilai investasi tanah dan bangunan;
5. tenaga kerja; dan
6. penggunaan tenaga listrik untuk Jasa Industri;
dan
e. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Jasa Industri dengan kategori Pelaporan Industri Menengah Besar:
1. persentase kepemilikan;
2. nilai investasi tanpa tanah dan bangunan;
3. kapasitas layanan Jasa Industri;
4. penjualan/komersialisasi Jasa Industri;
5. nilai investasi tanah dan bangunan;
6. tenaga kerja;
7. penggunaan listrik;
8. pengeluaran; dan
9. mesin/peralatan Jasa Industri.
Koreksi Anda
