Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Industri pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a minimal: a. bagi Perusahaan Industri dengan kategori Pelaporan Industri Kecil: 1. rencana kapasitas terpasang; 2. rencana kebutuhan bahan baku; 3. rencana pelaksanaan pembangunan; 4. rencana tenaga kerja tahap produksi; 5. investasi; dan 6. rencana kebutuhan energi dan air baku; b. bagi Perusahaan Industri dengan kategori Pelaporan Industri Menengah Besar: 1. rencana kapasitas terpasang; 2. rencana kebutuhan bahan baku; 3. rencana pelaksanaan pembangunan; 4. gambar proses pengolahan bahan baku menjadi produk akhir; 5. tenaga kerja pada tahap pembangunan/konstruksi; 6. rencana tenaga kerja tahap produksi; 7. investasi; dan 8. rencana kebutuhan energi dan air baku; c. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Jasa Industri dengan kategori Pelaporan Industri Kecil: 1. rencana kapasitas layanan jasa; 2. rencana pelaksanaan pembangunan; 3. rencana tenaga kerja tahap komersial; dan 4. investasi; dan d. bagi Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan usaha Jasa Industri dengan kategori Pelaporan Industri Menengah Besar: 1. rencana kapasitas layanan jasa; 2. rencana pelaksanaan pembangunan; 3. rencana tenaga kerja tahap komersial; dan 4. investasi.
Koreksi Anda