Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Data Industri oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada tahap:
a. pembangunan; dan/atau
b. produksi.
(2) Perusahaan Industri menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala sebanyak 4 (empat) kali setiap tahun.
(3) Penyampaian Data Industri secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. Data Industri periode bulan Januari hingga bulan Maret disampaikan pada tanggal 1 April sampai dengan paling lambat tanggal 10 April pada tahun berjalan;
b. Data Industri periode bulan April hingga bulan Juni disampaikan pada tanggal 1 Juli sampai dengan paling lambat tanggal 10 Juli pada tahun berjalan;
c. Data Industri periode bulan Juli hingga bulan September disampaikan pada tanggal 1 Oktober sampai dengan paling lambat tanggal 10 Oktober pada tahun berjalan; dan
d. Data Industri periode bulan Oktober hingga bulan Desember disampaikan pada tanggal 1 Januari sampai dengan paling lambat pada tanggal 10 Januari pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
