Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, dan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui SIINas. (2) Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, dan Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. Akun SIINas bagi Perusahaan Industri; dan b. Akun SIINas bagi Perusahaan Kawasan Industri. (3) Tata cara perolehan Akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akun Sistem Informasi Industri Nasional.
Koreksi Anda