Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri Data Kawasan Industri Data Lain Informasi Industri Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
(2) Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
(3) Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan Data Lain selain Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
