Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20114; b. memiliki merek sendiri untuk Kalsium Karbida kelas 1 (satu); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. tungku pembakaran kapur (lime kiln); 2. tungku Kalsium Karbida (furnace); 3. pemecah karbid (crusher); dan 4. peralatan pengemasan (packaging); d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan ukur bongkahan; 2. peralatan uji gas asetilen; dan 3. peralatan pengukur gas pengotor (gas hydrogen sulfida) (H2S) dan fosfina (PH3); e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda