Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20114;
b. memiliki merek sendiri untuk Kalsium Karbida kelas 1 (satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. tungku pembakaran kapur (lime kiln);
2. tungku Kalsium Karbida (furnace);
3. pemecah karbid (crusher); dan
4. peralatan pengemasan (packaging);
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan ukur bongkahan;
2. peralatan uji gas asetilen; dan
3. peralatan pengukur gas pengotor (gas hydrogen sulfida) (H2S) dan fosfina (PH3);
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
