Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1454) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/ 12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1779), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda