Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Kalsium Karbida yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/ M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik.
(2) Kalsium Karbida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan:
a. untuk Kalsium Karbida hasil produksi dalam negeri, apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau
b. untuk Kalsium Karbida hasil impor, apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
