Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kalsium Karbida secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kalsium Karbida yang: a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan/atau b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan berat paling banyak 100 kg (seratus kilogram). (2) Kalsium Karbida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk Kalsium Karbida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda