Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 2861:2021 untuk Kalsium Karbida secara wajib.
(2) Kalsium Karbida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS)
2849.10.00.
(3) Kalsium Karbida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Kalsium Karbida sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikemas:
a. dalam wadah yang tertutup rapat, kedap udara, dan kedap air; dan
b. dengan berat bersih:
1. 100 kg (seratus kilogram) untuk kemasan drum baja; atau
2. 1 kg (satu kilogram) untuk kemasan plastik.
(5) Kemasan plastik sebagaimana dimakud pada ayat (4) huruf b angka 2 harus disegel (sealing) rapat, divakum dari udara, dan dikemas di dalam dus.
Koreksi Anda
