Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 951) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf b dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: