Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/1/2015 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: