Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil, diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan (3) sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut: