Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disebut ITPT adalah perusahan industri yang menghasilkan tekstil dan produk tekstil.
2. Industri Alas Kaki yang selanjutnya disebut IAK adalah perusahaan industri yang menghasilkan produk alas kaki termasuk komponennya dan atau perusahaan industri penyamakan kulit.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.