Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Kaca Isolasi Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) berupa tanda elektronik.
(2) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
