Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Kaca Isolasi Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23111, KBLI 23112, dan/atau KBLI 23119; b. memiliki merek sendiri untuk Kaca Isolasi kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan belas); c. memiliki fasilitas produksi untuk melakukan proses yang paling sedikit berupa: 1. pengisian bahan pengering (desiccant filling) dan penyegelan awal (primary sealing) atau perekatan (warm edge spacer); dan 2. penyegelan berikutnya (secondary sealing). d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda