Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Kaca Isolasi Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk: a. setiap lingkup SNI Kaca Isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); atau b. paling banyak 3 (tiga) lingkup SNI Kaca Isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (4) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. (5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
Koreksi Anda