Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Kaca Isolasi Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk:
a. setiap lingkup SNI Kaca Isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); atau
b. paling banyak 3 (tiga) lingkup SNI Kaca Isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(4) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
Koreksi Anda
