Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Kaca Isolasi Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kaca Isolasi, sertifikat kesesuaian untuk Kaca Isolasi, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Kaca Isolasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Kaca Isolasi, sertifikat kesesuaian untuk Kaca Isolasi, atau surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Kaca Isolasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Kaca Isolasi yang telah diproduksi atau telah diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar sampai pengguna terakhir.
Koreksi Anda
