Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BAJA LEMBARAN LAPIS
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Baja Lembaran Lapis yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
