Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BAJA LEMBARAN LAPIS
Teks Saat Ini
(1) SIH untuk Industri Baja Lembaran Lapis digunakan sebagai pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan Industri Hijau.
(2) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang lingkup;
b. acuan;
c. definisi;
d. simbol dan singkatan istilah;
e. persyaratan teknis;
f. persyaratan manajemen; dan
g. bagan alir.
(3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
