Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BAJA LEMBARAN LAPIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 3. Industri Baja Lembaran Lapis adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 24102 yang mencakup usaha baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) yang dilapisi logam tanpa atau dengan warna. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda