Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) adalah tembaga berpenampang persegi dengan ketebalan minimum 2.0 mm (dua milimeter) yang berfungsi sebagai penghantar listrik yang digunakan pada panel, transformator, dan untuk pentanahan (grounding), atau yang juga disebut sebagai bus bar tembaga (copper bus bars).
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) sesuai dengan ketentuan SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) sesuai dengan ketentuan SNI.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap pemenuhan ketentuan SNI Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars).
5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) di Kementerian Perindustrian.
8. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang selanjutnya disebut Kepala BSKJI adalah kepala badan yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri di Kementerian Perindustrian.