Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Kaca Lembaran adalah produk gelas yang berbentuk pipih (flat glass), yang pada umumnya memiliki ketebalan 1 (satu) mm hingga 25 (dua puluh lima) mm serta mempunyai sifat transparan dan tidak berwarna atau berwarna.
3. Industri Kaca Lembaran adalah industri yang mencakup usaha pembuatan macam-macam Kaca Lembaran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 23111.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disebut SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.