Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib

PERMEN Nomor 12-m-ind-per-4-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.