PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN PANGAN INDONESIA
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN Memasuki Asean Single Market yang akan diberlakukan tahun 2015, sector pangan merupakan sektor yang akan dipercepat proses integrasinya
Panduan Pembentukan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan INDONESIA (KLPPI) 1. Ruang LingkupTugas KLPPI terdiri dari:
Panduan Penunjukkan Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan INDONESIA (LRPPI) A. Acuan
Panduan Pembentukan Panel Pakar A. Acuan Pembentukan panduan panel pakar mengacu pada panduan pembentukan