Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Laporan pelaksanaan pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertumbuhan industri, kontribusi sektor industri terhadap PDRB, penyerapan tenaga kerja sektor industri, realisasi investasi sektor industri, dan ekspor produk industri termasuk permasalahan dan langkah–langkah penyelesaian di sektor industri.
Koreksi Anda