Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud di Pasal 12 ayat (1) dianggarkan dalam APBN.
(2) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud di Pasal 12 ayat (2) didanai dan atas beban APBN.
Koreksi Anda
