Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rencana Pembangunan Industri Provinsi. (2) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda