Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal provinsi telah memiliki Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi baik dalam bentuk hasil kajian maupun yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri, maka Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi tersebut diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
(2) Dalam hal kabupaten/kota telah memiliki Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten/Kota baik dalam bentuk hasil kajian maupun yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri, maka Peta Panduan tersebut diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
