Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA
Teks Saat Ini
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota;
c. potensi sumber daya Industri daerah;
d. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan; dan
f. proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri.
Koreksi Anda
