Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Pembangunan Industri Provinsi disusun dengan memperhatikan: a. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional; b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; c. potensi sumber daya industri daerah; d. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; e. keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di kabupaten/kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan; dan f. proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri.
Koreksi Anda