Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disingkat AMDK, adalah air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas, dan aman untuk diminum.
2. Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbondioksida (CO2).
3. Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbondioksida (CO2).
4. Air Mineral Alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar aas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami.
5. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas.
6. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai dengan persyaratan SNI.
7. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, sesuai persyaratan SNI.
8. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, sesuai syarat mutu SNI.
9. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
12. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
(1) LSPro yang melakukan sertifikasi terhadap Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai persyaratan SNI terdiri atas:
a. LSPro yang telah terakreditasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. LSPro yang belum terakreditasi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laboratorium Penguji yang melakukan pengujian terhadap Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai dengan persyaratan SNI terdiri atas:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun;
dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015, dan SNI 7812:2013 secara wajib.
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro.
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami,
dan/atau Air Minum Embun yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun diterbitkan;
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun dalam jangka waktu waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
c. laporan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 3 disampaikan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi diterbitkan.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya;
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
c. laporan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 3 disampaikan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi diterbitkan.
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri AMDK melakukan:
a. pembinaan terhadap industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun yang tidak memenuhi ketentuan SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015, dan SNI 7812:2013 secara wajib; dan
b. pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015, dan SNI 7812:2013 secara wajib.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5.
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat
(3), dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 5 ayat (4), dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.