Pasal 1
(1) MENETAPKAN Organisasi Dewan Kehutanan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat DKN.
(2) DKN berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) DKN bertugas membantu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam merumuskan, mengimplementasikan dan mengevaluasi kinerja serta merevisi kebijakan di bidang kehutanan.