Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe pada Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan.
2. Persyaratan Teknis adalah pemenuhan terhadap persyaratan dari standar yang ditetapkan.
3. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat.
4. Tipe produk adalah merek, model dan jenis Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang mempunyai spesifikasi tertentu.
5. Pengujian Produk adalah penilaian kesesuaian atas karakteristik Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet terhadap persyaratan teknis yang berlaku.
6. Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet adalah pendaftaran atas tipe, nomor identitas setiap produk (Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet) serta jumlah yang akan diproduksi atau diimpor.
7. Tanda Pendaftaran Produk-Produksi, yang selanjutnya disingkat menjadi TPP-Produksi, adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang akan diproduksi di dalam negeri dengan tipe, nomor identitas setiap produk dimaksud, serta jumlah.
8. Tanda Pendaftaran Produk-Impor, yang selanjutnya disingkat menjadi TPP-Impor, adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk dimaksud, dan jumlah.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.