Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 64MINDPER122013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SODIUM TRIPOLIFOSFAT STPP MUTU TEKNIS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap: a. penerapan pemberlakuan SNI 2109:2011 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4; dan b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Sodium Tripolifosfat (STPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan laporan realisasi produksi dan/atau impor Sodium Tripolifosfat (STPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengawasan terhadap: a. penerapan pemberlakuan SNI 2109:2011 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan 2. melalui post audit penerapan pemberlakuan SNI 2109:2011 secara wajib terhadap produsen dan/atau importir dan terhadap Sodium Tripolifosfat (STPP) hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Sodium Tripolifosfat (STPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP. (5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (6) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI 2109:2011 secara wajib. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara post audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. 10. Ketentuan Pasal 16 diubah sebagai berikut:
Koreksi Anda