Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

PERMEN Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 64MINDPER122013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SODIUM TRIPOLIFOSFAT STPP MUTU TEKNIS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang mengimpor Sodium Tripolifosfat (STPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kegiatan impor Sodium Tripolifosfat (STPP) secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri. (2) Laporan kegiatan impor Seng Oksida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam setiap kali importasi. 5. Ketentuan Pasal 7 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 8 dihapus. 7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6A — PERMEN Nomor 104-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Pasal.id